Undang undang nomor 12 Tahun 2012 pada Pasal 51, ayat (1) yaitu untuk menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara, ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Pendidikan bermutu.

Dengan adanya berbagai perubahan yang terjadi pada pengelolaan sistem pendidikan tinggi di Indonesia membawa konsekuensi adanya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan akreditasi nasional perguruan tinggi di Indonesia. Untuk memudahkan dan melancarkan dalam melaksanakan peningkatan mutu yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional, LLDikti Wilayah V Yogyakarta memfasilitasi kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola perguruan tinggi melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bagi Perguruan Tinggi khususnya yang masih mempunyai prodi berakreditasi C atau akan habis masa akreditasinya di tahun 2020.
No responses yet